BAB 3.
UNDANG-UNDANG DAN PERKEMBANGAN PEMBANGUNAN NASIONAL
3.1
UU NO.24 TAHUN 1992 TENTANG : TATA RUANG
Undang
– Undang no.24 Tahun 1992,berisikan tentang penataan ruang untuk mewujudkan
pola struktural dan pola pemanfaatan ruang dengan cara perencanaan yang
matang.Dengan tujuan pemanfaatan secara terpadu dan berkelanjutan.Undang –
undang ini juga memberikan hak dalam mengelola sebuah ruang dan mendapatkan
penggantian akibat dari pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Penataan
ruang juga di atur dalam setiap peraturan daerah yang tercermin ditata
kota.Kesimpulan dari Undang – undang no.24 tahun 1992 :
Rencana
tata ruang wilayah harus memperhatikan:
a.
perkembangan lingkungan strategis (global, regional, nasional);
b.
upaya pemerataan pembangunan;
c.
keselarasan pembangunan nasional dan daerah;
d.
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e.
rencana tata ruang yang terkait dengan wilayah perencanaan (rencana tata ruang
Terkait
dengan lingkungan hidup:
a.
ketentuan agar alokasi kawasan hutan dalam satu daerah aliran sungai (DAS)
sekurang-kurangnya
30% (tigapuluh persen) dari luas DAS dengan distribusi
disesuaikan
dengan kondisi ekosistem DAS;
b.
ketentuan agar alokasi ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perkotaan
sekurangkurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas kawasan perkotaan, di
mana 2/3nya
adalah
RTH publik dengan distribusi disesuaikan dengan sebaran penduduk.
Hak-hak
masyarakat dalam tata ruang adalah:
a.
hak untuk mengetahui rencana tata ruang
b.
menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang;
c.
menerima penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat
pelaksanaan
pembangunan
yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d.
mengajukan keberatan kepada pejabat yang berwenang terhadap pembangunan
yang
tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e.
mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak
sesuai
dengan rencana tata ruang kepada pejabat yang berwenang; dan
f.
mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin
apabila
pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan
kerugian
Kewajiban
masyarakat dalam tata ruang:
a.
menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b.
memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang
c.
mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin; dan
d.
memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan
perundangundangan dinyatakan sebagia milik umum.
3.2
UU NOMOR 4 TAHUN 1992 TENTANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1992
TENTANG
PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN
Menimbang
:
A.
Bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakikatnya adalah pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia,
perumahan dan permukiman yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur merupakan
salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting dalam
peningkatan harkat dan martabat mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat dalam
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
B.
Bahwa dalam rangka peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan dan
kesejahteraan tersebut bagi setiap keluarga Indonesia, pembangunan perumahan
dan permukiman sebagai bagian dari pembangunan nasional perlu terus
ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu, terarah, berencana, dan
berkesinambungan;
C.
Bahwa peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman dengan
berbagai aspek permasalahannya perlu diupayakan sehingga merupakan satu
kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial
budaya untuk mendukung ketahanan nasional, mampu menjamin kelestarian
lingkungan hidup, dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia dalam
berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
D.
Bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan
(Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan (Lembaran Negara Nomor 2476)
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan (Lembaran
Negara Nomor 2611) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
keadaan, dan oleh karenanyadipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan
mengenai perumahan dan permukiman dalam Undang-Undang yang baru;
Mengingat
:
Pasal
5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang
Dasar 1945;
Untuk
mewujudkan permukiman yang layak, sehat, aman dan serasi serta berlandaskan
pancasila, peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan perlu diupayakan.
Untuk itu dibuatlah UU NO 4 TAHUN 1992 yang mengatur tentang perumahan dan
permukiman. Undang-undang ini terdiri dari 42 pasal yang terbagi dalam 8 bab.
Berikut ini adalah penjelasan singkat undang - undang tersebut tiap bab-nya.
Bab
kesatu, KETENTUAN UMUM (pasal 1dan 2), dalam bab ini dijelaskan mengenai
rumah,perumahan,permukiman dsb dan tentang lingkup peraturan.
Bab
kedua, ASAS DAN TUJUAN (pasal 3 dan 4) menjelaskan tentang tujuan penataan
perumahan dan permukiman.
Bab
ketiga, PERUMAHAN ( pasal 5 s/d 17) menjelaskan aturan – aturan tentang
hak dan kewajiban warga negara dalam pembangunan perumahan.
Bab
keempat, PERMUKIMAN (pasal 18 s/d 28) menjelaskan bahwa rencana tata ruang
ditetapkan oleh pemerintah daerah, pemerintah memberi bimbingan dan bantuan
kepada masyarakat dalam pengawasan bangunan untuk meningkatkan kualitas
permukiman.
Bab
kelima, PERAN SERTA MASYARAKAT (pasal 29) berisi tentang hak dan kewajiban
yangg sama bagi tiap warga negara dalam pembangunan.
Bab
keenam, PEMBINAAN (pasal 30-35) menjelaskan bahwa pemerintah melakukan
pembinaan agar masyarakat menggunakan teknologi tepat guna.
Bab
ketujuh, KETENTUAN PIDANA (pasal 36-37) berisi tentang sanksi yang diterima
bila melakukan pelanggaran terhadap peraturan - peraturan di atas.
Bab
kedelapan, KETENTUAN LAIN LAIN (pasal 38-40) mengatur tentang pencabutan badan
usaha yang melakukan pelanggaran atas pasal - pasal di atas.
Contoh
Aplikasi dari UU No.4 tahun 1992
Kasiba
(Kawasan Siap Bangun) yang terkandung dalam UU No.4 tahun 1992 adalah
sebuah kawasan yang telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dalam skala
besar.Dari segi pengembang Kasiba kurang menguntungkan karena memerlukan
investasi yang besar.(http://www.pengembangankawasan.net/upload/4_1992a.pdf
Koran Jakarta)
Kasus
dua janda pahlawan, Ibu Soetarti dan Ibu Rusmini yang mengalami kasus
dengan Lembaga Pegadaian dan digugat dengan pasal 36 ayat 4 UU NO 4 TAHUN
1992,"setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam
pasal 12 ayat 1 dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya 2 tahun dan atau
denda setinggi-tingginya Rp.20.000.000"dituduh menempati rumah dinas yang
bukan menjadi hak milik Ibu Roestati dan Ibu Rusmini lagi karena sang suami
telah meninggal dunia yang terletak di Jaatinegara ,Jakarta Timur.Sedangkan isi
pasal 12 ayat 1,"penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada
persetujuan atau izin pemilik"
Sumber:
Resume:
Dalam
sebuah pembangunan peraturan perundang-undangan sangat penting, demi mewujudkan
tatanan dan pola yang semestinya, kita harus memperhatikan undang-undang
tentang tata ruang dan pemukiman. Undang-undang tata ruang bertujuan untuk
mewujudkan pola structural dengan mempersiapkan rancangan yang matang. Dalam
undang-undang ini kita dapat mengelola suatu ruang yang sesuai dengan kemauan
dan keinginan kita.
Dalam
membangun sebuah hunian atau pemukiman perlu di pertimbangkan aspek
permasalahannya agar sebuah pemukiman menjadi satu kesatuan fungsional. Baik
dalam segi kelestarian hidup, peningkatan kualitas hidup.